CCTV Buka Jejak Curanmor di Salatiga, Dua Pemuda Ditangkap Resmob

Muhammad Syaiful Huda SH
Muhammad Syaiful Huda SH
29 Sep 2026 12:19
4 menit membaca

MOJOKNEWS.COM– Parkir motor sebentar di depan rumah kost ternyata bisa berujung panjang. Sepeda motor Honda Beat milik seorang warga raib dari area parkir Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga.

Namun, polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukan petunjuk. Rekaman CCTV di lokasi menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Satreskrim Polres Salatiga mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. Mereka yakni AF (21), karyawan swasta asal Kabupaten Demak, dan VN (21), warga Kota Semarang yang belum bekerja.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/9/2026).

Motor Hilang Saat Ditinggal Tidur

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di area parkir depan Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga.

Sehari sebelumnya, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya, motor itu sudah tidak berada di tempat. Penjaga kost yang mengetahui kendaraan tersebut hilang kemudian memberitahukan kepada pemilik kost. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada pemilik kendaraan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Salatiga. Polisi melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Penyidik menemukan sejumlah petunjuk dari rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut kemudian didalami untuk mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan orang yang diduga terlibat.

Jejak Berujung ke Semarang dan Demak

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menangkap VN pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

VN diamankan di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Enam hari kemudian, giliran AF yang diamankan. Polisi menangkap AF pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta pendalaman rekaman CCTV, penyidik menemukan dugaan pembagian peran dalam aksi tersebut.

AF diduga berperan mengambil sepeda motor milik korban. Saat kejadian, kunci kontak disebut masih berada pada rumah kunci kendaraan.

Tidak berhenti di situ. AF juga diduga mengambil fotokopi STNK yang berada di dalam jok sepeda motor.

Sepeda motor tersebut kemudian diduga dijual oleh AF bersama kunci kontak dan fotokopi STNK dengan harga Rp4 juta di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sementara VN diduga berperan sebagai pengantar menuju lokasi sekaligus mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial DAW.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, DAW diduga memiliki peran dalam memberikan ide atau merencanakan aksi pencurian tersebut.

Sebelum kejadian, ketiga orang tersebut diketahui menuju lokasi menggunakan sepeda motor milik salah satu tersangka. DAW hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Motor Korban Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB dan STNK. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana menuju lokasi serta empat lembar tangkapan layar rekaman CCTV dari Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga.

Sepeda motor milik korban kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP, terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Salatiga. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Jonathan.

Polres Salatiga juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan saat diparkir.

Memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan menjadi langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian.

Saat ini AF dan VN beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan DAW yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
⚠️ Lisensi Aktual Theme tidak aktif.