PUSBAKUM UIN Salatiga Bersama Pemkab Temanggung Dorong Pencegahan Sengketa Tanah di Desa Selosabrang

Ulil Aydi
Ulil Aydi
21 Okt 2026 09:33
3 menit membaca

MOJOK NEWS, TEMANGGUNG — Rabu (21/10/2026). Sengketa tanah kerap berawal dari persoalan yang dianggap sederhana, mulai dari batas bidang yang tidak jelas hingga perbedaan pemahaman mengenai kepemilikan dan pembagian warisan. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan para pihak.

Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas tanah dan pencegahan sengketa menjadi perhatian dalam kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum masyarakat agar lebih memahami hak, kewajiban, serta pilihan penyelesaian ketika menghadapi persoalan pertanahan.

Ketua PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah sebelum menempuh penyelesaian melalui pengadilan, sepanjang langkah tersebut memungkinkan dan tidak mengabaikan hak para pihak.

“Persoalan pertanahan sebaiknya tidak langsung dibawa ke pengadilan apabila masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan untuk menjaga hubungan sosial masyarakat, tetapi harus tetap menjamin keadilan dan menghormati hak masing-masing pihak,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pencegahan sengketa perlu dimulai dengan pemahaman terhadap status kepemilikan tanah, kelengkapan dokumen, dan kejelasan batas bidang. Masyarakat juga perlu mengetahui jalur penyelesaian yang tersedia agar dapat menentukan langkah secara tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Kepala Desa Selosabrang, Eko Hartoyo, menyambut kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat. Ia berharap penyuluhan dapat membantu warga lebih cermat dalam mengelola tanah, melakukan transaksi, serta menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

“Pemahaman tentang hak atas tanah sangat penting bagi masyarakat. Kami berharap warga semakin memahami pentingnya dokumen kepemilikan, kejelasan batas tanah, dan komunikasi yang baik antarpihak agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal,” ujar Eko.

Dalam kegiatan tersebut, Nurrun Jamaluddin, S.H.I., M.H., C.M., SHEEL, turut menjadi pemateri. Materi penyuluhan mencakup pemahaman hukum pertanahan, kedudukan dokumen kepemilikan, serta pentingnya bukti dan fakta dalam menyelesaikan perselisihan.

“Penyelesaian persoalan pertanahan harus bertumpu pada kejelasan status hukum, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat perlu memahami haknya sekaligus menghormati hak pihak lain agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Nurrun.

Pemateri lainnya, Luqman Hakim, S.H., M.H., membahas langkah-langkah pencegahan sengketa, termasuk pemeriksaan dokumen sebelum transaksi, pencatatan kesepakatan, dan kejelasan pihak yang berhak atas tanah.

“Pencegahan sengketa harus dilakukan sebelum persoalan muncul. Ketelitian dalam memeriksa dokumen dan memastikan status tanah merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko perselisihan. Jika sengketa telah terjadi, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan bukti dan jalur hukum yang sesuai,” demikian disampaikan Luqman.

Diskusi dipandu oleh Fahrurrosin, S.H., M.H., selaku moderator. Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai hak atas tanah, pencegahan sengketa, serta alternatif penyelesaian masalah pertanahan yang dapat ditempuh masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.

Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepastian hak, ketertiban administrasi, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Musyawarah dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan tanpa memperburuk hubungan sosial. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai atau hak salah satu pihak tidak terlindungi, jalur hukum tetap terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x