YJNI Dorong Perempuan Jadi Penggerak Akses Keadilan, Luncurkan Dua Modul Paralegal

Ulil Aydi
Ulil Aydi
22 Sep 2026 02:55
3 menit membaca

MOJOKNEWS.COM – Urusan hukum sering kali terasa rumit bagi masyarakat. Belum tahu harus bertanya kepada siapa, belum paham langkah yang harus ditempuh, akhirnya persoalan hukum hanya dipendam.

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) mencoba mendekatkan akses tersebut melalui pelatihan paralegal perempuan di Salatiga.

Dalam kegiatan itu, YJNI sekaligus meluncurkan dua modul pelatihan paralegal yang disiapkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan peserta dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Pelatihan bertajuk “Membangun Paralegal Perempuan Responsif Gender untuk Memperkuat Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan” tersebut berlangsung pada 17–18 September 2026 di Aula Sidang Kampus 2 Fakultas Syariah UIN Salatiga.

Sebanyak 20 peserta dari Fatayat NU Kota Salatiga, GMKI Kota Salatiga, IPPNU Kota Salatiga, dan KOPRI PMII Kota Salatiga mengikuti kegiatan tersebut.

YJNI menggelar pelatihan bersama PUSBAKUM UIN Salatiga dan tim program Southeast Asia Gender-Based Violence Prevention Platform. Kegiatan dibuka oleh Kementerian Hukum RI Wilayah Jawa Tengah.

Perempuan bukan cuma penerima perlindungan

Project Leader kegiatan, Fahrurrosin, M.H., mengatakan perempuan perlu ditempatkan sebagai bagian dari aktor yang ikut memperluas akses keadilan.

Artinya, perempuan bukan hanya diposisikan sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

Persoalan yang dihadapi perempuan dan kelompok rentan, kata dia, sering kali berkaitan dengan relasi kuasa, kondisi ekonomi, budaya, diskriminasi, hingga keterbatasan informasi.

Karena itu, perspektif gender menjadi salah satu bagian penting dalam pendidikan paralegal.

Peserta diajak memahami bahwa persoalan hukum tidak selalu sesederhana membaca pasal dan mencari aturan yang sesuai.

Ada kondisi sosial yang perlu dilihat agar pendampingan tidak justru mengabaikan posisi korban atau kelompok yang sedang menghadapi kerentanan.

Diluncurkan setelah aturan paralegal berubah

Dua modul yang diluncurkan disusun Tim Jallu Law School dan diterbitkan Jallu Law School pada edisi pertama September 2026.

Modul tersebut memuat materi mulai dari pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender, minoritas dan kelompok rentan, teknik komunikasi, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Ada pula materi mengenai penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis perkara.

Peluncuran modul ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Aturan tersebut mengatur antara lain kewajiban Pemberi Bantuan Hukum menyelenggarakan pelatihan bagi paralegal yang direkrut. Pelatihan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Kepala BPHN dan mengacu pada pedoman pelatihan yang ditetapkan BPHN.

Permenkum tersebut juga mengatur kompetensi yang perlu dimiliki paralegal, termasuk memahami dan memberikan bantuan hukum, memahami hukum dasar dan kondisi masyarakat, membantu masyarakat memperjuangkan hak, serta memiliki keterampilan advokasi.

Namun, menjadi paralegal bukan berarti bebas bertindak seperti advokat.

Paralegal tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di persidangan. Sementara di luar pengadilan, paralegal dapat menjalankan sejumlah fungsi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, hingga pendampingan di luar pengadilan sesuai kewenangannya.

Biar warga tidak bingung ketika berhadapan dengan hukum

Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga M. Yusuf Khummaini mengatakan, penguatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan.

Menurut dia, pendidikan paralegal bukan hanya soal memahami aturan, tetapi juga membantu masyarakat mengenali persoalan hukum dan mengetahui langkah yang bisa ditempuh.

Sementara itu, Nurrun Jamuliddin menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun kapasitas paralegal, terutama ketika pendampingan berkaitan dengan perempuan dan kelompok rentan.

Bagi YJNI, pelatihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan dua hari atau sekadar menghasilkan modul.

Perempuan yang mengikuti pelatihan didorong memiliki kemampuan untuk mengenali persoalan hukum, memberikan edukasi, membantu pendampingan sesuai kewenangannya, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang tepat.

Dengan begitu, akses keadilan diharapkan tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi juga lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x