Kursi Terdakwanya Sama, Tuntutannya Beda: Debitur Bank Salatiga Dituntut 5 Tahun

Muhammad Syaiful Huda SH
Muhammad Syaiful Huda SH
29 Sep 2026 11:58
3 menit membaca

MOJOKNEWS.COM– Ada yang menarik dari sidang perkara dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga. Dari empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, terdakwa yang berstatus debitur justru mendapat tuntutan pidana penjara paling tinggi.

Terdakwa RAP dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Sementara Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, DS, dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga, Siti Eka Setyanti, S.H. dan Wulan Puspa Nugraha, S.H., dalam persidangan di Ruang Sidang Subekti, Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/9/2026).

RAP tidak hanya dituntut lima tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993.

Angka uang pengganti tersebut disebut jaksa sama dengan nilai kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut.

Tuntutan Berbeda untuk Empat Terdakwa

Selain RAP dan DS, perkara ini juga menyeret WHW, Kepala Subbagian Sales merangkap Account Officer (AO), serta SCS, Analis Kredit pada PD BPR Bank Salatiga.

Keduanya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jika dirinci, tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa yakni:

DS: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. WHW: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. SCS: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. RAP: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3.036.304.993.

Jaksa juga meminta agar keempat terdakwa tetap ditahan.

Perkara Kredit dan AYDA

Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) atas nama RAP pada periode 2020 hingga 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, pemberian fasilitas tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3.036.304.993.

Perhitungan kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit kepada RAP Tahun 2020 sampai 2023 pada Perumda BPR Bank Salatiga dan instansi terkait lainnya.

Laporan itu bernomor 71/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Untuk RAP, jaksa meminta uang pengganti dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda RAP dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda RAP tidak mencukupi, jaksa menuntut adanya pidana penjara pengganti selama 1 tahun.

Sementara untuk pidana denda, jaksa juga meminta adanya mekanisme pengganti. Harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang apabila denda tidak dibayar. Jika tidak mencukupi atau penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk saat ini, angka tuntutan tersebut masih berada di meja jaksa. Perkara belum selesai hanya karena tuntutan sudah dibacakan.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan para terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x