MOJOKNEWS.COM – Kadang masalah besar tidak dimulai dari niat jahat. Bisa saja berawal dari ikut-ikutan teman, unggahan iseng di media sosial, atau tawuran yang dianggap sekadar “uji nyali”. Namun ketika hukum sudah berbicara, alasan “cuma bercanda” sering kali tidak cukup menjadi pembelaan.
Pesan itulah yang dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat menggelar kegiatan OMJAK Menjawab, Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Agro Nuur El-Falah Pulutan, Kota Salatiga, Kamis (10/9/2026).
Di hadapan para santriwan dan santriwati, jajaran Kejari Salatiga memberikan pemahaman bahwa menjadi generasi muda tidak cukup hanya cerdas secara akademik dan agama, tetapi juga perlu melek aturan.
PLH Yayasan Dharma Lestari Salatiga, Supardi, mengatakan edukasi hukum menjadi bekal penting bagi para santri agar mampu memahami mana tindakan yang benar dan mana yang berpotensi membawa masalah.
“Pemahaman hukum sejak dini penting agar adik-adik mengetahui hak, kewajiban, dan batasan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Jempol Bisa Lebih Tajam dari Kata-kata
Kepala Seksi Intelijen Kejari Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat masyarakat harus semakin berhati-hati.
Menurutnya, media sosial bukan ruang tanpa aturan. Sebuah komentar, unggahan foto, video, atau penyebaran informasi tertentu dapat berujung pada persoalan hukum apabila melanggar ketentuan.
“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan mudah ikut arus atau ajakan yang dapat membawa pada tindakan melanggar hukum,” kata Erwin.
Ia juga menjelaskan berbagai persoalan yang sering muncul di kalangan pelajar, mulai dari bullying, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkotika, hingga tindakan pidana lainnya.
Tawuran: Dari Adu Gengsi Berujung Perkara
Kasubsi I Intelijen Kejari Salatiga, Rizky Nur Amanda, menyoroti fenomena tawuran yang masih kerap terjadi di kalangan remaja.
Menurutnya, tawuran bukan bentuk keberanian maupun solidaritas, melainkan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.
“Dampaknya bisa menyebabkan luka berat, kerusakan fasilitas, bahkan korban jiwa. Membawa senjata atau benda berbahaya dalam tawuran juga dapat menimbulkan persoalan hukum,” jelas Rizky.
Ia menambahkan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki mekanisme penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku. Namun hal tersebut bukan berarti anak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.
Selain tawuran, Rizky juga mengingatkan bahaya narkotika yang dapat menimbulkan ketergantungan dan merusak kondisi fisik maupun psikologis.
Jaksa Tak Hanya Datang Saat Perkara Terjadi
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, mengenalkan sisi lain dari tugas kejaksaan.
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya hadir ketika perkara masuk ke meja hukum, tetapi juga memiliki peran dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset negara.
Ia juga mengenalkan layanan SIGADIS (Standar Pelayanan Pengambilan/Pengantaran Barang Bukti Gratis) yang membantu masyarakat mengambil barang bukti ketika mengalami kendala.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Salatiga ingin menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang menakutkan. Hukum juga menjadi pagar agar generasi muda tetap bisa melangkah tanpa tersandung masalah yang sebenarnya bisa dihindari.
Tidak ada komentar