SALATIGA,Mojoknews.com – Dikasih hadiah biasanya bikin senang. Apalagi kalau hadiahnya datang tanpa diminta. Tinggal bilang terima kasih, lalu selesai.
Tapi urusannya bisa berbeda kalau yang menerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebab, hadiah yang kelihatannya sepele ternyata bisa saja masuk urusan gratifikasi. Nah, supaya tidak salah langkah, Kejaksaan Negeri Salatiga mengingatkan soal ini kepada jajaran RSPAW Salatiga.
Penyuluhan hukum bertema penguatan budaya antikorupsi itu digelar di Gedung Paru RSPAW Salatiga, Rabu (7/10/2026). Sekitar 20 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Direktur Medik dan Keperawatan RSPAW Salatiga, dr. Arif Kurniawan, MMR, menyambut baik penyuluhan tersebut.
“Terima kasih kepada Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Salatiga beserta jajaran karena pada kesempatan ini bisa memberikan penyuluhan hukum yang tentunya sangat kami perlukan sebagai seorang tenaga medis,” kata Arif.
Menurut dia, materi tersebut diharapkan bisa membantu para dokter ketika menjalankan tugas sehari-hari.
“Saya harap teman-teman dokter yang sudah hadir di sini bisa mengikuti materi yang nanti akan dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Salatiga, dan semoga bisa membantu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Hadiahnya cuma bingkisan, memangnya kenapa?
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gratifikasi tidak melulu berbentuk amplop berisi uang.
Bentuknya bisa macam-macam. Mulai dari uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, sampai fasilitas lainnya.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” kata Erwin.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “dikasih apa?”, tetapi juga “kenapa dikasih dan ada hubungannya dengan jabatan atau tidak?”
Erwin menjelaskan, pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat masuk kategori gratifikasi yang dianggap suap.
Namun, tidak semua pemberian otomatis menjadi masalah.
Ada pemberian yang tidak wajib dilaporkan, misalnya pemberian yang berlaku umum, nilainya wajar, tidak bertentangan dengan aturan, atau berkaitan dengan hubungan keluarga dan adat istiadat selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Sebelum menerima, “AMATI” dulu
Nah, supaya tidak asal menerima lalu baru sibuk bertanya setelahnya, Erwin mengenalkan cara sederhana bernama “AMATI”.
AMATI merupakan singkatan dari Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, dan Identitas.
Cara ini menjadi semacam rem sebelum seseorang memutuskan menerima sebuah pemberian.
“Dengan melakukan assessment ‘AMATI’ (Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, Identitas) yang diharapkan bisa membantu dalam mengambil sikap yang tepat pada saat dihadapkan pada pemberian gratifikasi, apakah harus segera menolak, atau dapat menerimanya,” kata Erwin.
Selain membahas gratifikasi, Erwin menjelaskan peran bidang Intelijen Kejaksaan yang bertindak sebagai “mata dan telinga” pimpinan dalam mendeteksi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan atau AGHT.
“Kami dari Bidang Intelijen bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi stabilitas penegakan hukum dan ketertiban umum,” ujarnya.
Intinya sederhana: tidak semua hadiah adalah masalah, tetapi jangan sampai karena terlihat seperti hadiah biasa, ujung-ujungnya malah menjadi masalah hukum.
Makanya, sebelum bilang “terima kasih”, tidak ada salahnya AMATI dulu.
Tidak ada komentar