MOJOKNEWS.COM— Sabu seberat 6,38 gram terungkap beredar di Kota Salatiga. Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keduanya adalah BM (29), warga Kota Salatiga, dan RA (26), warga Kabupaten Semarang. Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/9/2026). Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers tersebut bersama Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., dan Kasi Humas AKP Samino, S.H., M.H.
Berawal dari Informasi Transaksi Sabu
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Kelurahan Bugel. Polisi tidak langsung datang dengan modal “katanya”. Informasi tersebut lebih dulu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi.
Hasilnya, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas mengamankan BM dan RA. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui terlibat dalam aktivitas peredaran sabu, termasuk menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Dari BM, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu. Di antaranya alat pengisap sabu atau bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, dan satu unit tablet. Sementara dari RA, polisi menemukan tiga paket sabu. Paket tersebut dikemas menggunakan plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
Kalau biasanya sedotan berakhir di gelas es teh, kali ini polisi menemukannya dalam konteks yang jauh berbeda.
Polisi Kembangkan Kasus ke Blotongan
Penyidikan tidak berhenti di lokasi pertama. Berdasarkan keterangan RA, polisi kemudian mengembangkan perkara ke wilayah Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo. RA diduga mengaku bahwa pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ia telah menempatkan satu paket sabu di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Kelurahan Blotongan. Hasilnya, satu paket sabu kembali ditemukan.
Paket tersebut diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sedang dikembangkan penyidik.Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat total 6,38 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung.
Polisi Masih Cari Pemasok
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya berupaya mengungkap peran kedua tersangka, tetapi juga mencari sumber barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Jonathan.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Diminta Tidak Tutup Mata
Polisi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika.
Menurut Jonathan, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi mengungkap peredaran narkotika, termasuk jaringan yang berada di belakang para pelaku.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Salatiga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas
Sebab dalam perkara narkotika, dua orang yang diamankan belum tentu menjadi ujung dari cerita.Bisa jadi justru baru pintu masuk untuk membongkar siapa yang selama ini berada di belakangnya.
Tidak ada komentar