MOJOK NEWS, SALATIGA — Penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu agenda yang dibahas Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Salatiga. Kedua lembaga menjajaki kerja sama dalam pengembangan aplikasi SIPEDAL dan peningkatan kapasitas paralegal untuk mendukung akses hukum serta perlindungan perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Salatiga, Suparli, S.K.M., M.Kes., bersama Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Dian Indriasari, S.H., M.M., serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Salatiga, Tri Anita Noviana, S.Psi., mengunjungi PUSBAKUM UIN Salatiga pada Jumat (16/10/2026). Pertemuan tersebut membahas peluang kolaborasi dalam pemberdayaan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., menyatakan dukungannya terhadap pengembangan SIPEDAL dan penguatan kapasitas paralegal DP3AP2KB Kota Salatiga. Menurut Yusuf, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
“PUSBAKUM UIN Salatiga mendukung pengembangan SIPEDAL dan penguatan kapasitas paralegal Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Kolaborasi ini penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti melalui penguatan kapasitas paralegal, edukasi hukum, dan koordinasi dengan lembaga layanan terkait,” kata Yusuf.
Keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan dinilai strategis karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat. Peran tersebut dapat membantu warga memahami persoalan hukum, memperoleh informasi mengenai hak-haknya, dan mengetahui jalur layanan yang dapat diakses ketika menghadapi masalah hukum.
Perkuat Paralegal di Desa dan Kelurahan
Penguatan paralegal Posbankum tidak cukup dilakukan melalui penyediaan informasi. Mereka juga memerlukan pemahaman tentang batas kewenangan, prosedur rujukan, serta tata cara memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Kepala DP3AP2KB Kota Salatiga, Suparli, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak. Pengembangan SIPEDAL dan pemberdayaan paralegal diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
“Pengembangan SIPEDAL perlu didukung dengan penguatan peran paralegal agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kerja sama dengan PUSBAKUM UIN Salatiga diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum para paralegal sekaligus meningkatkan koordinasi dengan lembaga layanan terkait,” kata Suparli.
Kepala UPTD PPA Kota Salatiga, Tri Anita Noviana, turut mendampingi kunjungan tersebut. Keterlibatan UPTD PPA penting dalam pembahasan koordinasi layanan bagi perempuan dan anak, terutama untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi tentang mekanisme pengaduan, pendampingan, dan rujukan yang tersedia.
Dalam penanganan kasus kekerasan, paralegal dapat membantu memberikan informasi awal dan menghubungkan masyarakat dengan lembaga terkait. Penanganan kasus tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan masing-masing pihak, dengan mengutamakan kerahasiaan informasi serta keselamatan korban.
SIPEDAL dan Perlindungan Data Korban
Pengembangan SIPEDAL menjadi salah satu pokok pembahasan dalam penjajakan kerja sama tersebut. Pemanfaatan aplikasi diharapkan dapat mendukung kerja paralegal dan memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Efektivitas aplikasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi. Kejelasan fungsi, mekanisme pelaporan, pembagian tanggung jawab, dan prosedur tindak lanjut perlu menjadi bagian dari pengembangan sistem agar penggunaannya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Perlindungan data juga menjadi aspek penting, terutama apabila aplikasi digunakan untuk mengelola informasi pengaduan atau kasus kekerasan. Identitas dan keterangan korban harus dikelola secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan informasi maupun risiko yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Paralegal juga membutuhkan pembekalan yang memadai agar mampu menjalankan tugas sesuai batas kewenangannya. Pemahaman tentang prosedur rujukan, kerahasiaan, dan pendekatan yang berperspektif korban diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh bantuan yang tepat.
Pertemuan PUSBAKUM UIN Salatiga dan DP3AP2KB Kota Salatiga menjadi langkah awal dalam menjajaki kolaborasi pengembangan SIPEDAL dan pemberdayaan paralegal Posbankum. Tindak lanjut berupa penguatan kapasitas, kejelasan mekanisme koordinasi, dan pemanfaatan aplikasi secara tepat akan menentukan manfaat kerja sama tersebut bagi masyarakat.
Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat memperluas akses terhadap informasi hukum sekaligus memperkuat dukungan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan di Kota Salatiga.
Tidak ada komentar