KAB.SEMARANG,MojokNews.com – Menjelang pemilihan kepala desa, suasana politik kadang memang punya ceritanya sendiri. Ada yang sibuk menawarkan gagasan, ada yang mulai menghitung dukungan, dan ada pula persoalan lama yang kembali menjadi bahan perbincangan.
Situasi semacam itu turut mewarnai dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Susukan, Kabupaten Semarang. Joni Anwar mengaku telah menghadapi berbagai isu negatif selama kurang lebih dua tahun. Isu tersebut kembali menjadi pembicaraan di media sosial maupun di tengah masyarakat.
Joni pun memilih angkat bicara. Ia ingin memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dikaitkan dengan dirinya, terutama menyangkut kerja sama dengan perusahaan dan persoalan lahan.
Bagi Joni, persoalan yang sudah terlanjur menjadi perbincangan memang perlu diluruskan. Namun, ia juga tidak ingin polemik terus diperpanjang, terlebih ketika masyarakat mulai memasuki suasana menjelang Pilkades.
Sebab, urusan memilih kepala desa seharusnya tidak membuat warga yang sehari-hari bertetangga justru kehilangan kerukunan.
Soal Lahan, Joni Meminta Persoalannya Dilihat Utuh
Salah satu persoalan yang dijelaskan Joni berkaitan dengan PT Wilbert dan proses pembebasan lahan.
Menurut Joni, persoalan pembebasan lahan perlu dibedakan dari kerja sama penyewaan tanah kas desa. Ia menegaskan bahwa dalam kerja sama tersebut terdapat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang mengatur peran tim perintis.
Joni mengaku posisinya saat itu hanya sebagai saksi dari pihak pemerintah desa.
“Tujuan kami awal adalah sewa-menyewa lahan, tanah kas desa kepada pihak kedua atau PT Wilbert,” kata Joni.
Ia juga menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan peran masing-masing. Karena itu, menurut dia, persoalan yang berkembang sebaiknya ditelusuri berdasarkan dokumen dan kronologi, bukan hanya berdasarkan potongan informasi.
Joni turut menyinggung keterlibatan seseorang bernama Bimo yang disebutnya masuk sebagai perantara di luar kesepakatan awal dalam MoU.
Menurut Joni, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak mencampuradukkan proses pembebasan lahan dengan penyewaan tanah kas desa.
Dengan kata lain, ada beberapa hal yang menurutnya perlu dipisahkan agar duduk perkara tidak semakin kabur.
Selain menjelaskan soal proses kerja sama, Joni juga membantah menerima uang dari penyewaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa tidak mengambil uang sewa lahan itu.
“Alhamdulillah, kami, BPD dan perangkat sedikit pun kami tidak mengambil hak dari sewa-menyewa antara desa terkait dengan badan seperti itu,” ujarnya.
Joni menyatakan bahwa pembayaran terkait kerja sama tersebut masuk ke kas desa.
Ia juga menjelaskan adanya persoalan dalam draf awal perjanjian, terutama mengenai jangka waktu serta skema bangun-guna-serah. Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari konteks yang perlu dipahami ketika membicarakan persoalan kerja sama tersebut.
Penjelasan Joni tentu menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang bersangkutan. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, dokumen perjanjian dan keterangan pihak perusahaan juga penting diperiksa.
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut aset desa, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang paling lantang menjelaskan, melainkan juga dokumen yang bisa menunjukkan bagaimana prosesnya berlangsung.
Pernah Dimintai Klarifikasi, Inspektorat Juga Memeriksa
Joni mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai klarifikasi oleh Unit 3/Tipikor selama kurang lebih 30 menit.
Setelah itu, menurut keterangannya, BPD, perangkat desa, ketua BPD sebelumnya, dan dirinya juga dipanggil oleh Inspektorat untuk memberikan keterangan.
Joni menyebut, berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang diterimanya, tidak ditemukan pelanggaran.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan Joni mengenai persoalan yang selama ini dikaitkan dengan dirinya.
Meski demikian, informasi mengenai hasil pemeriksaan tetap perlu merujuk pada dokumen atau keterangan resmi dari instansi yang melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan antara penjelasan pihak yang bersangkutan dan kesimpulan resmi lembaga pemeriksa.
Joni berharap rangkaian penjelasan tersebut dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh.
Ia juga tidak ingin persoalan yang belum dipahami sepenuhnya terus berkembang menjadi berbagai tudingan baru.
Praktisi Hukum: Jangan Asal Melempar Tuduhan

Di tengah polemik yang berkembang, praktisi hukum Muhammad Sofyan mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta.
Menurut Sofyan, dinamika dalam kompetisi politik memang tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pandangan. Namun, ketika sebuah persoalan diangkat untuk membangun narasi tertentu, dasar informasinya harus jelas.
“Ketika membangun narasi, kemudian mengangkat suatu tema terkait kepentingan untuk memenangkan kompetisi tersebut, maka harus berdasarkan data dan fakta agar tidak masuk dalam kualifikasi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya,” kata Sofyan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.
“Masyarakat harus bijak dan cermat untuk menerima segala informasi terkait pokok persoalan ini agar informasi-informasi itu tidak menyesatkan,” ujarnya.
Sofyan menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan komunikasi para pihak. Menurut pandangannya, pokok persoalan yang dijelaskan lebih berkaitan dengan ranah administratif dan perdata, sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan dokumen adendum dalam menjelaskan pandangannya.
Meski begitu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta penilaian pihak berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Pesannya sederhana: kalau memang ada persoalan, periksa buktinya. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, berikan penjelasan. Jangan sampai tudingan yang belum teruji justru berkembang lebih cepat daripada fakta yang sebenarnya.
Menjelang Pilkades Susukan, Joni berharap masyarakat tidak larut dalam polemik yang berkepanjangan.
Ia menyadari bahwa politik selalu dinamis. Perbedaan pendapat, dukungan, dan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, menurut dia, semua itu tidak semestinya menjadi alasan untuk merusak hubungan baik antarsesama warga.
Joni memilih memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menerpanya dan berharap masyarakat bisa menilai berdasarkan informasi yang utuh.
Ia juga berharap polemik tersebut tidak terus diperpanjang hingga mengganggu suasana menjelang pemilihan kepala desa.
Pada akhirnya, Pilkades akan sampai pada hari pemungutan suara dan menghasilkan pilihan masyarakat. Setelah itu, kehidupan di Susukan tetap berjalan seperti biasa.
Warga masih akan bertemu di jalan, bertegur sapa dengan tetangga, dan menjalani aktivitas sehari-hari di desa yang sama.
Karena itu, perbedaan pilihan semestinya tidak menghapus persaudaraan yang sudah terjalin lama.
Sebab, menang atau kalah dalam Pilkades adalah bagian dari kontestasi. Namun, menjaga kerukunan warga merupakan pekerjaan bersama yang tidak selesai hanya karena pemilihan telah usai.
Tidak ada komentar