TEMANGGUNG — Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung menggelar penyuluhan hukum bertema “Memahami Hak Atas Tanah dan Mencegah Sengketa Pertanahan” di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB tersebut diikuti 30 peserta dari unsur PKK, kepemudaan, dan perangkat Desa Rejosari. Penyuluhan difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah, legalitas kepemilikan, tertib administrasi, pencegahan sengketa, hingga mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan.
Kepala Pusat Bantuan Hukum UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., mengatakan PUSBAKUM UIN Salatiga terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Menurut Yusuf, saat ini PUSBAKUM UIN Salatiga didukung oleh 23 pengacara yang siap memberikan pelayanan dan pendampingan hukum dalam perkara litigasi. Di sisi lain, lembaga tersebut juga memiliki 13 mediator untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan melalui jalur nonlitigasi.
“Harapan kita ke depan, kalau ada persoalan hukum jangan buru-buru dibawa ke ranah hukum atau pengadilan. Sepanjang masih memungkinkan, bagaimana persoalan itu terlebih dahulu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melalui musyawarah maupun mediasi,” kata Yusuf.
Menurutnya, tidak semua persoalan yang terjadi di masyarakat harus langsung berujung pada proses persidangan. Penyelesaian secara musyawarah dan mediasi dapat menjadi pilihan sepanjang para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan.
Pendekatan tersebut, lanjut Yusuf, menjadi bagian dari upaya PUSBAKUM UIN Salatiga untuk tidak hanya hadir ketika masyarakat berhadapan dengan perkara di pengadilan, tetapi juga melakukan pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum sejak dini.
PUSBAKUM UIN Salatiga juga memiliki tim ahli hukum yang dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, termasuk dalam proses penyusunan regulasi desa.
“Kami juga memiliki tim ahli hukum yang siap mendampingi berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan desa. Melalui kegiatan hari ini, kami berharap PUSBAKUM UIN Salatiga, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum,” ujarnya.
Norma Hukum Menjadi Penjaga Kehidupan Bermasyarakat
Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Sriyono Budiyanto, menyambut positif pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, keberadaan norma hukum merupakan bagian penting dalam menjaga keteraturan kehidupan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sriyono menggunakan ungkapan Jawa, “urip iku ana jejere, ben uripe teratur”, yang bermakna bahwa kehidupan membutuhkan aturan agar berjalan dengan tertib.
“Dalam kehidupan bermasyarakat kita berada dalam norma-norma hukum. Kalau tidak ada norma dan aturan, nanti kita menjadi masyarakat yang berjalan semaunya sendiri. Karena itu, norma hukum harus kita kedepankan,” kata Sriyono.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum tersebut untuk menambah pemahaman mengenai persoalan pertanahan yang kerap bersinggungan langsung dengan kehidupan warga.
“Gunakan kesempatan ini dengan baik dan perhatikan materi yang disampaikan. Norma hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencari dan menjaga keadilan,” ujarnya.
Kepastian Hukum Tanah Dimulai dari Administrasi yang Tertib
Penyuluhan menghadirkan M. Syaiful Huda, S.H. sebagai pemateri mengenai kepastian hukum tanah.
Dalam materinya, Syaiful membahas pentingnya kepastian status hak atas tanah, validitas dokumen, tertib administrasi pertanahan, kejelasan riwayat penguasaan dan peralihan hak, serta kehati-hatian dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah.
Materi tersebut menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya didasarkan pada penguasaan fisik terhadap sebidang tanah. Masyarakat juga perlu memastikan keberadaan dan keabsahan dokumen yang mendukung hak atas tanah serta memastikan setiap proses peralihan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Syaiful menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa persoalan pertanahan sebaiknya dicegah sejak tahap administrasi. Pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, batas objek tanah, serta legalitas proses peralihan menjadi langkah penting sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Dengan tertib administrasi, masyarakat diharapkan memiliki posisi hukum yang lebih jelas sekaligus dapat mengurangi risiko timbulnya perselisihan di kemudian hari.
Pencegahan Sengketa Jadi Langkah Utama
Sementara itu, Wahyu Indryanto menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanganan penyelesaian sengketa tanah.
Dalam paparannya, Wahyu menekankan bahwa langkah terbaik dalam menghadapi persoalan pertanahan adalah mencegah munculnya sengketa sejak awal. Pencegahan antara lain dilakukan melalui ketertiban administrasi, kejelasan batas tanah, kehati-hatian dalam transaksi, serta pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.
Materi yang disampaikan juga membahas pilihan penyelesaian ketika sengketa telah terjadi, mulai dari komunikasi antarpihak, musyawarah, klarifikasi dokumen, mediasi, hingga jalur litigasi apabila penyelesaian secara nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Melalui pemahaman tersebut, masyarakat didorong agar tidak langsung membawa setiap perselisihan ke pengadilan. Penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi dapat menjadi alternatif selama masih terdapat ruang dialog dan para pihak mempunyai iktikad untuk mencapai penyelesaian.
Namun, apabila upaya nonlitigasi tidak berhasil atau sengketa memang membutuhkan penetapan dan penyelesaian melalui lembaga peradilan, jalur litigasi tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Membangun Kesadaran Hukum dari Desa
Penyuluhan hukum di Desa Rejosari tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai aturan pertanahan, tetapi juga mendorong warga agar lebih aktif melakukan pencegahan terhadap potensi sengketa.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami hak atas tanah dan pentingnya legalitas kepemilikan, membangun tertib administrasi, lebih teliti memeriksa dokumen sebelum melakukan transaksi, mampu mengenali potensi sengketa sejak dini, serta mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa secara tepat dan sesuai hukum.
Sinergi antara PUSBAKUM UIN Salatiga, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Pemerintah Desa Rejosari, dan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan. Pendampingan hukum, mediasi, hingga dukungan terhadap penyusunan regulasi di tingkat desa menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Dengan meningkatnya literasi hukum pertanahan, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memahami langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga hak tersebut.
Tanah yang memiliki kepastian hukum, administrasi yang tertib, serta masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya menjadi fondasi penting untuk mencegah sengketa sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih aman dan tenteram.
Tidak ada komentar