SALATIGA, MOJOKNEWS.COM – Tawaran pekerjaan melalui media sosial kembali menjadi modus penipuan. Seorang pria berinisial A.P. (36), warga Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diamankan Satreskrim Polres Salatiga setelah diduga menipu seorang pencari kerja dengan menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan.
Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial TBS (24), warga Karangalit, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mengalami kerugian mencapai Rp4.550.000.
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2026, saat A.P. melihat unggahan korban di Facebook yang berisi informasi bahwa dirinya sedang mencari pekerjaan. Pelaku kemudian menghubungi korban dan menawarkan bantuan agar dapat diterima bekerja di sebuah perusahaan.
Pada awal komunikasi, pekerjaan tersebut disebut bisa diperoleh tanpa biaya. Namun, seiring berlanjutnya komunikasi, korban justru diminta menyiapkan uang sebesar Rp500.000. Uang itu diklaim sebagai pelicin yang akan diberikan kepada manajer perusahaan agar proses penerimaan kerja dapat berjalan.
Korban kemudian bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang pada 5 Februari 2026 untuk membicarakan tawaran tersebut. Pada hari yang sama, korban mulai mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Pengiriman uang itu terus berlangsung hingga 23 April 2026. Jika diakumulasikan, total dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp4.550.000. Meski telah menyerahkan uang dalam jumlah tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada korban ternyata fiktif. Ia juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp4.550.000 dari korban.
Berbekal laporan yang diterima dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga akhirnya mengamankan A.P. di rumah pacarnya yang berada di wilayah Tegalsari, Kecamatan Ngawen, Sidomukti, Kota Salatiga.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang menjadi bagian dari penyelidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial. Terlebih, jika pihak yang menawarkan pekerjaan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, uang pelicin, atau pembayaran kepada pihak perusahaan.
Masyarakat juga diminta memastikan keabsahan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan sebelum menyerahkan data pribadi maupun sejumlah uang kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.
Polres Salatiga mengimbau warga yang menemukan indikasi penipuan serupa agar segera melapor kepada kepolisian. Sementara itu, perkara yang melibatkan A.P. ditangani lebih lanjut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar