SALATIGA | MojokNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di kawasan Grogol, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Minggu sore (1/11/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di lokasi, termasuk seorang pria berinisial R (50) yang diduga berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang di sebuah lahan di kawasan Grogol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, anggota Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam. Setelah melakukan pengecekan dan memastikan adanya aktivitas perjudian, petugas langsung melakukan penindakan serta mengamankan sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, pria berinisial R (50) diduga memiliki peran sebagai penyelenggara kegiatan perjudian tersebut. R diduga menyediakan lahan miliknya untuk digunakan sebagai tempat berlangsungnya pertandingan sabung ayam yang melibatkan sejumlah orang dengan menggunakan taruhan uang.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, aktivitas perjudian tersebut berlangsung pada Minggu siang. Dalam praktiknya, terdapat dua ekor ayam jago yang diadu dalam sebuah pertandingan dengan nilai taruhan mencapai Rp. 600.000,00. Uang tersebut berasal dari kedua pihak yang bertanding, masing-masing sebesar Rp. 300.000,00.
Selain menyediakan tempat, R juga diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian tersebut. Terduga penyelenggara mengakui mendapatkan uang meja sebesar Rp. 60.000,00 atau 10 persen dari total uang taruhan yang dipertaruhkan dalam pertandingan sabung ayam tersebut.
Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pertandingan, masing-masing berinisial B dan S, melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan. Polisi masih mendalami keterangan awal terkait keterlibatan kedua orang tersebut dalam aktivitas perjudian yang terungkap di kawasan Grogol, Sidomukti.
Selain mengamankan R, petugas juga membawa lima orang lainnya yang berdasarkan keterangan awal berada di lokasi sebagai penonton. Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mendalami peran masing-masing dalam dugaan praktik perjudian sabung ayam tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi satu set kotak arena sabung ayam, uang taruhan sebesar Rp. 600.000,00, uang meja Rp. 60.000,00, dua ekor ayam jago, dua buah ember, serta satu buah spons busa.
Atas perbuatannya, R diproses terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penyelenggaraan aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Salatiga.
Polres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya. Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian secara langsung ataupun melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar