SPPQT menilai rencana pengembangan energi geotermal di Kabupaten Semarang perlu dikaji secara menyeluruh. Perlindungan lingkungan, keadilan agraria, dan keterlibatan masyarakat menjadi sejumlah persoalan yang disoroti dalam konsolidasi petani.
MOJOKNEWS, KABUPATEN SEMARANG – Rencana pengembangan energi panas bumi (geotermal) di Kabupaten Semarang tidak hanya menyangkut agenda transisi energi, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Akses terhadap tanah dan air, sumber penghidupan petani, hingga keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan menjadi isu yang mengemuka.
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi dan konsolidasi petani yang diselenggarakan Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) di Joglo Srawung Sareng, Sabtu, 7 November 2026. Kegiatan ini diikuti 30 perwakilan paguyuban dan kelompok tani anggota SPPQT dari wilayah Ungaran dan Telomoyo.
Mengangkat tema “Menimbang Rencana Pengembangan Geotermal di Kabupaten Semarang: Perlindungan Ruang Hidup, Hak Agraria, dan Kedaulatan Warga”, forum ini menghadirkan tiga narasumber untuk membahas persoalan dari perspektif lingkungan, gender, dan agraria.
“Masyarakat Banyu Biru sudah sering kali berkorban akibat rencana-rencana pemerintah dalam narasi pembangunan,” ujar Bogie Subastian.
Pernyataan tersebut disampaikan Bogie saat mengulas pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem. Ia mengajak peserta melihat kawasan yang berpotensi menjadi lokasi pengembangan geotermal bukan semata sebagai ruang produksi energi, melainkan juga sebagai ruang hidup yang menyimpan kekayaan ekologis, pengetahuan lokal, serta praktik sosial dan budaya masyarakat.
Menurut dia, setiap rencana pembangunan perlu memperhitungkan hubungan antara keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.
“Sering kali perempuan dan kelompok rentan tidak dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan yang menyangkut masa depan generasi,” tegas Ruth Murtiasih Subodro.
Ruth menyoroti minimnya ruang partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan. Padahal, perubahan akses terhadap tanah, air, dan sumber daya alam dapat membawa konsekuensi langsung terhadap kehidupan keluarga. Perempuan berpotensi menghadapi peningkatan beban kerja, terganggunya sumber penghidupan, hingga melemahnya ketahanan ekonomi rumah tangga.
Karena itu, keterlibatan perempuan tidak cukup hanya diukur dari kehadiran dalam forum konsultasi. Pengalaman, kebutuhan, dan kepentingan mereka perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Masyarakat harus segera sadar bahwa narasi energi terbarukan sering kali tidak diimbangi dengan dampak yang mungkin akan didapatkan masyarakat,” kata Purwanto atau yang akrab disapa Lek Pur.
Dalam pemaparannya, Lek Pur mengulas rencana pengembangan geotermal dari perspektif agraria dan lingkungan hidup. Ia mengaitkan agenda transisi energi dengan persoalan penguasaan tanah, pemanfaatan kawasan hutan, ketersediaan sumber daya air, serta keberlanjutan lahan pertanian.
Menurut dia, predikat energi terbarukan tidak seharusnya membuat berbagai potensi konsekuensi sosial dan ekologis luput dari perhatian. Pengembangan energi perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat atas sumber daya alam.
Diskusi kemudian berlanjut dengan melibatkan pengalaman dan pandangan peserta mengenai rencana pengembangan geotermal di wilayah Ungaran dan Telomoyo. Sejumlah persoalan yang mengemuka meliputi keterbatasan informasi, potensi perubahan pemanfaatan ruang, perlindungan sumber air, serta belum jelasnya mekanisme pelibatan masyarakat.
Dari proses pemetaan bersama, peserta merumuskan persoalan utama berupa “Minimnya informasi dan mekanisme keterlibatan masyarakat dalam rencana pengembangan geotermal, serta implikasinya terhadap perlindungan ruang hidup masyarakat.”
Rumusan tersebut menjadi pijakan untuk mendorong pengumpulan data, pendalaman informasi, dan penguatan koordinasi antarkelompok tani. Peserta menilai keterbukaan informasi merupakan prasyarat agar masyarakat dapat memahami rencana pembangunan sekaligus menyampaikan pandangan sebelum keputusan ditetapkan.
“Kita harus menimbang dampak baik dan buruk dari sebuah pembangunan, utamanya bagi petani, perempuan, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” ujar Mujab, Ketua SPPQT.
Mujab mengatakan diskusi dan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengetahuan serta kesadaran kritis petani dalam merespons kebijakan pembangunan yang berpengaruh terhadap ruang hidup mereka. Menurut dia, setiap agenda pembangunan harus mempertimbangkan manfaat dan risiko, terutama bagi kelompok masyarakat yang kehidupannya bergantung pada tanah dan sumber daya alam.
Bagi SPPQT, transisi energi tidak boleh berhenti pada persoalan pemenuhan kebutuhan energi. Agenda tersebut juga harus menjamin perlindungan lingkungan, keadilan agraria, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Sebab, masyarakat bukan sekadar penerima dampak pembangunan, melainkan pihak yang berhak terlibat dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.
Tidak ada komentar