SALATIGA, MojokNews.com – Satreskrim Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial Y.P. (36), warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial TBS (24), warga Karangalit, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mengalami kerugian sebesar Rp. 4.550.000,00.
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri dugaan penipuan berkedok tawaran pekerjaan tersebut.
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2026, ketika terduga pelaku melihat unggahan korban di Facebook yang sedang mencari pekerjaan. Memanfaatkan situasi tersebut, terduga pelaku kemudian menghubungi korban dan menawarkan bantuan untuk memasukkannya bekerja di sebuah perusahaan.
Pada awal komunikasi, terduga pelaku menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan dapat diperoleh secara gratis. Tawaran tersebut kemudian menjadi awal dari rangkaian komunikasi antara korban dan terduga pelaku terkait kesempatan kerja yang dijanjikan.
Namun, dalam pertemuan berikutnya, terduga pelaku justru meminta uang sebesar Rp. 500.000,00 dengan alasan sebagai uang pelicin. Uang tersebut disebut akan diberikan kepada manajer perusahaan agar korban dapat diterima bekerja di perusahaan yang dimaksud.
Pada 5 Februari 2026, korban bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut. Pada hari yang sama, korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan terduga pelaku. Penyerahan uang melalui transfer itu berlanjut hingga 23 April 2026.
Secara keseluruhan, korban telah mengirimkan uang sebesar Rp. 4.550.000,00. Akan tetapi, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun mengalami kerugian jutaan rupiah akibat tawaran pekerjaan yang belakangan diketahui sebagai pekerjaan fiktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif. Terduga pelaku juga mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp. 4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah pacarnya di wilayah Tegalsari, Ngawen, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan korban.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han., menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama apabila disertai permintaan pembayaran dengan alasan biaya administrasi, uang pelicin, atau imbalan untuk pihak tertentu. Tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang perlu diperiksa secara cermat sebelum masyarakat mengambil keputusan.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi lowongan kerja melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan imbalan uang. Polres Salatiga mengingatkan agar masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penipuan serupa. Penanganan perkara ini selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar