Kapolres Salatiga Keluarkan Larangan Keras, Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape

Imam Prabowo
Imam Prabowo
3 Nov 2026 08:57
3 menit membaca

SALATIGA | MojokNews.com– Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polres Salatiga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Penegasan itu disampaikan saat Apel Jam Pimpinan, Senin (1/11/2026).

Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun ASN Polri. Dalam surat edaran itu, Kapolri secara tegas melarang penggunaan rokok elektrik atau vape, tidak hanya di lingkungan kerja kepolisian, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Salatiga langsung memerintahkan seluruh jajaran untuk menyosialisasikan aturan larangan penggunaan vape kepada seluruh personel. Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat satuan dan unit terkecil agar tidak ada anggota yang tidak mengetahui ketentuan tersebut.

Kapolres juga menekankan bahwa seluruh anggota wajib memahami sekaligus mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali. Setiap personel diharapkan memiliki kesadaran untuk menjalankan aturan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan serta komitmen menjaga kedisiplinan di lingkungan institusi kepolisian.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten, Kapolres menginstruksikan agar pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara berkala maupun insidental. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada personel yang mengabaikan ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik tersebut.

Bahkan, Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin maupun kode etik profesi Polri, sehingga seluruh personel diharapkan benar-benar mematuhi kebijakan tersebut.

Larangan penggunaan vape juga menjadi perhatian dalam pelayanan masyarakat di lingkungan kantor kepolisian. Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri dan ASN Polri, tetapi juga berlaku bagi tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian.

Apabila terdapat pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di lingkungan kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran secara humanis. Pengunjung tersebut juga akan diminta untuk mematikan dan menyimpan perangkat vape yang digunakan sebagai bentuk penerapan aturan di lingkungan pelayanan kepolisian.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan penuh tanggung jawab. Seluruh pejabat utama serta Kapolsek jajaran juga diminta mengambil peran aktif dalam memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya di lingkungan kerja masing-masing.

Selain melakukan pengawasan, para pejabat utama dan Kapolsek jajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan serta hasil tindak lanjut kebijakan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang. Dengan demikian, penerapan larangan penggunaan vape dapat terpantau dan dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polres Salatiga.

“Surat Edaran Kapolri ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel tanpa terkecuali. Larangan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Saya minta seluruh anggota memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menaati aturan. Jangan sampai justru anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han.

Menurutnya, kedisiplinan merupakan salah satu cerminan profesionalisme dan integritas institusi Polri. Setiap anggota harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, menjaga perilaku, serta menjunjung tinggi aturan dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Melalui kebijakan ini, Polres Salatiga berkomitmen memperkuat disiplin internal, meningkatkan profesionalisme personel, serta menjaga citra dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x