Kota Salatiga Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktur Pusbakum UIN Salatiga Dorong Paralegal Jadi Garda Awal Keadilan

Ulil Aydi
Ulil Aydi
2 Nov 2026 11:40
6 menit membaca

MOJOKNEWS, SALATIGA- Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata persoalan pelanggaran hukum. Di balik setiap kasus, terdapat persoalan lain yang kerap luput dari perhatian: korban yang tidak mengetahui hak-haknya, keluarga yang memilih diam karena tekanan sosial, serta masyarakat yang belum memahami ke mana harus mencari pertolongan. Akibatnya, tidak sedikit korban menghadapi kekerasan tanpa pendampingan yang memadai, bahkan kesulitan mengakses perlindungan ketika membutuhkan bantuan.

Hambatan tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap keadilan belum selalu hadir secara mudah di tengah masyarakat. Persoalan bukan hanya terletak pada bagaimana kasus ditangani setelah terjadi, melainkan juga bagaimana korban dikenali, dilindungi, dan diarahkan sejak pertama kali membutuhkan pertolongan. Karena itu, keberadaan pendamping di tingkat masyarakat menjadi penting untuk menjembatani jarak antara kebutuhan korban dan layanan hukum yang tersedia.

Paralegal menempati posisi strategis dalam upaya tersebut. Mereka menjadi salah satu pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, memahami langkah yang dapat ditempuh, dan mendapatkan rujukan kepada lembaga yang berwenang. Peran ini membutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan; diperlukan pula kepekaan, keterampilan komunikasi, serta pemahaman terhadap prinsip perlindungan korban.

Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB). Pemerintah Kota Salatiga menyelenggarakan Workshop Penguatan Paralegal dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2026 pada Senin (2/11/2026), bertempat di Ruang Kaloka Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga.

Kegiatan tersebut menghadirkan M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., Direktur Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) UIN Salatiga, yang membawakan materi bertajuk “Perspektif Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Peran Strategis Paralegal”.

Memperluas Akses Keadilan dari Lingkungan Masyarakat

“Paralegal harus mampu hadir di tengah masyarakat, mengenali persoalan yang dialami korban, memberikan informasi hukum yang tepat, serta menghubungkan korban dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan dan penanganan,” ujar M. Yusuf Khummaini dalam pemaparannya.

Pernyataan tersebut menempatkan paralegal bukan sekadar sebagai penyampai informasi hukum, melainkan sebagai bagian dari mata rantai akses keadilan. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum sejak awal, terutama ketika korban belum memiliki pengetahuan, keberanian, maupun kemampuan untuk mengakses layanan perlindungan secara mandiri.

Menurut perspektif yang disampaikan dalam materi tersebut, kemampuan paralegal perlu dibangun melalui pemahaman hukum sekaligus keterampilan menghadapi kondisi korban. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata prosedural. Setiap proses membutuhkan kehati-hatian, penghormatan terhadap privasi, perhatian terhadap keselamatan, serta kepekaan terhadap kondisi psikologis korban.

Batas kewenangan juga menjadi prinsip penting dalam menjalankan fungsi paralegal. Mereka bukan pengganti advokat, penyidik, psikolog, maupun tenaga profesional lainnya. Peran paralegal berada pada pemberian informasi hukum dasar, pendampingan awal sesuai kewenangan, identifikasi kebutuhan korban, serta fasilitasi rujukan kepada lembaga yang memiliki kapasitas menangani persoalan tersebut.

Dengan demikian, kualitas paralegal tidak hanya diukur dari kemampuan memahami aturan, tetapi juga dari ketepatan dalam menentukan langkah pendampingan. Kesalahan dalam memberikan informasi, membuka identitas korban, atau mengarahkan penanganan tanpa mempertimbangkan keselamatan dapat menimbulkan persoalan baru bagi korban.

Posbankum sebagai Penghubung Bantuan di Tingkat Kelurahan

Persoalan akses keadilan sering kali bermula dari lingkungan terdekat. Korban mungkin tinggal tidak jauh dari kantor kelurahan, tetapi belum tentu mengetahui tempat mengadu atau memperoleh bantuan. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan perlindungan.

Pengalaman praktik lapangan disampaikan oleh Siti Alimah, S.E., CPLA., Paralegal Posbankum Kelurahan Tegalrejo. Ia membawakan materi “Praktik Baik Paralegal Posbankum Kelurahan Tegalrejo dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”.

Praktik tersebut memperlihatkan pentingnya menghadirkan layanan informasi dan pendampingan hukum yang dekat dengan kehidupan warga. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan, memperoleh informasi mengenai hak hukum, dan mengetahui jalur bantuan yang dapat diakses.

Kedekatan paralegal dengan masyarakat juga membuka peluang untuk mengenali persoalan lebih dini. Namun, kedekatan tersebut harus diimbangi dengan profesionalitas. Informasi yang disampaikan korban harus dijaga kerahasiaannya, proses pendampingan tidak boleh memaksa korban, dan setiap kebutuhan penanganan harus diarahkan kepada layanan yang sesuai.

Keberadaan Posbankum pada akhirnya perlu ditopang oleh mekanisme koordinasi dan rujukan yang jelas. Tanpa jejaring yang berfungsi, paralegal berisiko hanya menjadi tempat menerima pengaduan tanpa mampu memastikan korban memperoleh tindak lanjut yang dibutuhkan.

Dari Pemahaman Hukum Menuju Keterampilan Penanganan

Penguatan kapasitas paralegal tidak berhenti pada penguasaan materi hukum. Mereka juga perlu memahami prosedur administrasi dan pelaporan agar dapat membantu masyarakat mengakses layanan secara tepat.

Suharyono, S.H., dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga, menyampaikan materi mengenai tata cara pelaporan melalui laman Posbankum Kementerian Hukum di posbankum.kemenkum.go.id. Materi tersebut dilanjutkan dengan praktik langsung agar peserta memahami tahapan penggunaan layanan pelaporan digital.

Pengenalan prosedur ini menjadi penting karena keterbatasan informasi dan pemahaman administratif dapat menghambat masyarakat ketika hendak mencari bantuan. Dengan kemampuan memahami jalur pelaporan, paralegal diharapkan dapat memberikan arahan yang lebih tepat kepada warga tanpa melampaui kewenangannya.

Aspek praktik juga diperkuat melalui simulasi penanganan kasus yang diselenggarakan DP3APPKB dan difasilitasi M. Yusuf Khummaini. Simulasi tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menerapkan materi dalam situasi penanganan perkara, mulai dari mengenali persoalan hingga memahami langkah pendampingan dan rujukan.

Pendekatan berbasis simulasi menjadi relevan karena penanganan kasus kekerasan membutuhkan ketepatan dalam mengambil tindakan. Paralegal perlu memahami kapan harus memberikan informasi, kapan perlu menghubungkan korban dengan layanan profesional, dan bagaimana memastikan proses pendampingan tetap berorientasi pada keselamatan korban.

Membangun Sistem Perlindungan yang Terhubung

Workshop ini diikuti 82 peserta yang berasal dari berbagai tingkatan layanan paralegal di Kota Salatiga. Peserta terdiri atas lima paralegal tingkat kota, delapan paralegal tingkat kecamatan, 46 paralegal tingkat desa/kelurahan, serta 23 paralegal Posbankum kelurahan.

Keterlibatan peserta dari berbagai tingkatan menunjukkan pentingnya membangun jejaring perlindungan yang tidak terpusat pada satu lembaga. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterhubungan antara pemerintah daerah, layanan bantuan hukum, pemerintah kelurahan, Posbankum, serta lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam perlindungan korban.

Sebab, kebutuhan korban tidak selalu berhenti pada penyelesaian persoalan hukum. Dalam sejumlah keadaan, korban juga membutuhkan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, dan jaminan keamanan. Tanpa koordinasi lintas sektor, proses penanganan berpotensi terputus dan kebutuhan korban tidak tertangani secara menyeluruh.

Kegiatan dibuka melalui sambutan Kepala DP3APPKB Kota Salatiga dan secara resmi dibuka oleh Suparli, S.K.M., M.Kes. Rangkaian kegiatan turut mencakup penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PKK, pemberian penghargaan kepada paralegal, serta foto bersama.

Penguatan paralegal melalui workshop ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan hukum hingga tingkat masyarakat. Namun, ukuran keberhasilannya tidak cukup dilihat dari jumlah peserta atau terselenggaranya pelatihan. Hal yang lebih menentukan adalah sejauh mana pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan, koordinasi antarlembaga berjalan, dan korban memperoleh akses bantuan yang aman serta tepat.

Pada akhirnya, keadilan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki pengetahuan, keberanian, dan sumber daya. Kehadiran paralegal yang kompeten, responsif, dan terhubung dengan layanan perlindungan diharapkan dapat memperpendek jarak antara masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan sistem hukum yang seharusnya melindunginya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x