Jallu Nusantara Indonesia Bangun Jalan Keadilan bagi Perempuan dan Kelompok Rentan

Ulil Aydi
Ulil Aydi
29 Okt 2026 15:37
5 menit membaca

MOJOKNEWS, SALATIGA — Ketimpangan gender dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum masih menjadi tantangan bagi perempuan dan kelompok rentan dalam memperjuangkan haknya. Kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan relasi kuasa yang timpang dapat membuat korban kesulitan mencari perlindungan. Situasi kian rumit ketika mereka tidak memahami prosedur hukum atau tidak mengetahui ke mana harus mencari pertolongan.

Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan. Hak yang dijamin hukum tidak selalu mudah diperjuangkan, terutama bagi mereka yang terbatas dalam memperoleh informasi, pendampingan, dan akses layanan. Tanpa pengetahuan yang memadai, hukum berisiko hanya menjadi jaminan tertulis yang sulit dijangkau oleh orang-orang yang paling membutuhkannya.

Berangkat dari persoalan tersebut, Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) bersama Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) UIN Salatiga menggerakkan upaya memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan serta kelompok rentan. Upaya itu diwujudkan melalui Pelatihan Paralegal Perempuan bertema “Membangun Paralegal Perempuan Responsif Gender untuk Memperkuat Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan” di Aula Lantai 3 Kampus 2 Fakultas Syariah UIN Salatiga, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pelatihan tersebut melibatkan Fakultas Syariah UIN Salatiga dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai mitra. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas perempuan dalam mengenali persoalan hukum, memahami hak, dan membantu masyarakat menjangkau layanan pendampingan yang tepat.

Ketua YJNI, Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL, bersama Kepala Pusbakum UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., menjadi bagian dari penggerak inisiatif tersebut. Melalui pendidikan paralegal, keduanya mendorong penguatan peran masyarakat agar akses terhadap informasi dan perlindungan hukum tidak berhenti di lembaga formal, tetapi juga menjangkau lingkungan tempat persoalan itu muncul.

Ketimpangan Gender Bukan Sekadar Persoalan Hukum

Ketidakadilan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ketergantungan ekonomi, tekanan keluarga, pembatasan akses informasi, dan norma sosial yang timpang dapat menghambat perempuan mengambil keputusan serta memperjuangkan haknya. Ketika hambatan tersebut bertemu dengan minimnya pengetahuan hukum, mencari pertolongan menjadi semakin sulit.

“Pendidikan paralegal dapat mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus Ketua Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si.

Pendidikan paralegal membuka ruang bagi masyarakat untuk mengenali hak, memahami persoalan hukum, dan mengetahui jalur perlindungan yang dapat ditempuh. Bagi perempuan yang menghadapi diskriminasi atau kekerasan, pengetahuan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mencari pertolongan.

Ilyya juga menyoroti pemahaman agama sebagai salah satu aspek yang perlu direfleksikan dalam membahas ketimpangan gender.

“Narasi keagamaan perlu dipahami dengan mempertimbangkan nilai keadilan, bukan berhenti pada pembacaan tekstual semata,” ungkapnya.

Pandangan tersebut menempatkan keadilan gender bukan hanya sebagai persoalan aturan formal, tetapi juga sebagai persoalan pemaknaan norma dan relasi sosial. Pemahaman keagamaan yang mempertimbangkan nilai keadilan menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah diskriminasi dan membangun relasi yang lebih setara.

Memperkuat Perempuan dari Akar Rumput

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, mengetahui adanya hak belum tentu cukup untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga perlu memahami prosedur, mengetahui lembaga yang berwenang, dan memperoleh informasi mengenai pendampingan yang tersedia.

Paralegal dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan bantuan hukum melalui edukasi, penyampaian informasi, pendampingan sesuai kewenangan, serta rujukan kepada lembaga yang tepat. Peran tersebut tidak menggantikan advokat atau aparat penegak hukum, tetapi membantu masyarakat memahami langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh perlindungan.

“GBVPP hadir di 11 negara dan YJNI menjadi salah satu organisasi yang terpilih untuk melaksanakan program tersebut di Indonesia,” ujar Ratna Krestiana, Grants Partnership Adviser pada Gender Based Violence Prevention Platform Program (GBVPP) bersama Cowater International.

Keterlibatan YJNI dalam program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah kekerasan berbasis gender dan memperluas akses perlindungan bagi perempuan serta kelompok rentan. Melalui pelatihan paralegal perempuan, pengetahuan hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Ratna berharap pelatihan tersebut memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan kelompok marginal. Penguatan kapasitas paralegal diharapkan membantu masyarakat mengenali persoalan hukum, memahami hak, dan mengetahui jalur bantuan yang dapat diakses ketika menghadapi kekerasan atau ketidakadilan.

Namun, pengetahuan hukum saja tidak cukup. Perempuan yang memahami haknya tetap membutuhkan layanan pendampingan yang dapat dijangkau, jejaring rujukan yang berfungsi, dan lembaga yang mampu memberikan perlindungan. Tanpa dukungan tersebut, pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan berisiko berhenti sebagai pemahaman tanpa berlanjut menjadi akses nyata terhadap keadilan.

Memperluas Perlindungan hingga Tingkat Desa

“Pelatihan paralegal sejalan dengan upaya Kementerian Hukum untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke desa-desa sebagai bagian dari agenda Asta Cita,” ujar Lilin Nurchalimah, S.H., M.H., yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas masyarakat di tingkat lokal agar warga lebih mudah memperoleh informasi mengenai hak dan layanan hukum. Keberadaan paralegal di lingkungan masyarakat diharapkan membantu warga mengenali persoalan yang dihadapi dan mengetahui jalur yang dapat ditempuh untuk memperoleh pendampingan.

Kolaborasi antara organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah membuka ruang untuk memperluas pendidikan hukum. Tantangannya adalah memastikan kolaborasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi berlanjut menjadi akses informasi, pendampingan, dan rujukan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Keberhasilan upaya ini pada akhirnya tidak cukup diukur dari terselenggaranya kegiatan atau bertambahnya orang yang memahami materi. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah perempuan dan kelompok rentan dapat menemukan bantuan ketika menghadapi kekerasan, diskriminasi, atau persoalan hukum lainnya.

Bagi mereka, keadilan bukan sekadar jaminan yang tertulis dalam peraturan. Keadilan harus dapat dijangkau ketika hak dilanggar, ketika perlindungan dibutuhkan, dan ketika seseorang tidak tahu harus mencari pertolongan ke mana.

Melalui Pelatihan Paralegal Perempuan, YJNI dan Pusbakum UIN Salatiga berupaya memperkuat perempuan agar turut menjadi penggerak akses keadilan di lingkungannya. Langkah berikutnya adalah memastikan pengetahuan yang dibangun melalui pelatihan benar-benar menjangkau mereka yang selama ini menghadapi hambatan untuk memperoleh bantuan hukum dan perlindungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x