Rooftop Rumah di Salatiga Disulap Jadi Kebun Ganja, Polisi Amankan Pria Berusia 59 Tahun

Galang Syarifudin
Galang Syarifudin
6 Nov 2026 09:40
2 menit membaca

SALATIGA, MOJOKNEWS.COM – Sebanyak 85 pot tanaman ganja ditemukan di bagian rooftop sebuah rumah di Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Tanaman terlarang tersebut diketahui memiliki ukuran berbeda, mulai dari bibit hingga pohon berukuran besar dengan daun yang sudah rimbun.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di rumah tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/11/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (59) yang diduga berkaitan dengan keberadaan puluhan tanaman ganja tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati rooftop rumah itu dimanfaatkan sebagai tempat budidaya ganja. Dari 85 pot yang ditemukan, beberapa di antaranya berisi tanaman yang masih berukuran kecil, sementara lainnya telah tumbuh cukup tinggi dengan kondisi daun yang lebat.

Bahkan, polisi juga menemukan tanaman yang diduga sudah memasuki masa panen serta ganja dalam keadaan kering.

Beragamnya kondisi tanaman tersebut menunjukkan bahwa ganja yang ditemukan berada dalam beberapa tahap pertumbuhan, mulai dari bibit hingga tanaman yang sudah besar.

Saat dikonfirmasi oleh Mojoknews.com, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Joko Iskandar membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (6/11/2026).

“Ya, itu kemarin,” kata Joko kepada Mojoknews.com.

Ia menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut petugas hanya mengamankan satu orang.

Mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, Joko mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tanaman ganja tersebut ditanam untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

“Enggak, itu hanya dipakai sendiri,” ujarnya.

Usai diamankan, KS berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Selain mengungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penanaman maupun penyalahgunaan narkotika.

AKP Joko Iskandar mengimbau warga untuk menjauhi ganja dan segala bentuk narkotika. Ia juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari potensi penyalahgunaan barang terlarang.

Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, seperti penanaman, penyimpanan, ataupun penyalahgunaan narkotika, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Jangan menanam ganja atau mengonsumsi narkotika jenis apa pun,” tegas Joko.

Terungkapnya aktivitas penanaman ganja di rooftop rumah warga ini menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, area rumah yang umumnya digunakan sebagai ruang tambahan ternyata dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas narkotika di wilayah tempat tinggalnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x