Dua Koper Dibawa KPK Usai Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

Galang Syarifudin
Galang Syarifudin
29 Okt 2026 08:35
3 menit membaca

KUDUS, MOJOKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus serta kantor PT Djarum, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik terlihat membawa dua koper besar setelah menyelesaikan pemeriksaan di lokasi.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Aktivitas penyidik mulai terlihat di kompleks Kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.15 WIB. Enam kendaraan roda empat dengan pelat nomor dari luar daerah, di antaranya AB, H, dan B, memasuki kawasan kantor tersebut.

Sekitar 10 petugas KPK yang mengenakan rompi khusus kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian gedung. Area yang disisir meliputi Gedung Colo, gedung utama, hingga gudang di bagian belakang kompleks.

Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat gabungan kepolisian, termasuk personel Brimob dan Polres Kudus. Sejumlah pegawai terlihat dimintai keterangan secara bergantian. Beberapa staf juga dilaporkan menyerahkan telepon genggam kepada penyidik.

Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sore hari. Sekitar pukul 18.15 WIB, tim KPK meninggalkan kompleks Bea Cukai Kudus dengan membawa dua koper berukuran besar yang diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Namun, jenis dan rincian barang yang dibawa belum diketahui secara pasti.

Seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan tiga tim. Satu tim bertugas melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, sedangkan dua tim lainnya secara bersamaan mendatangi kantor PT Djarum.

“Pemeriksaan sudah selesai, tinggal menunggu hasil output. Setelah ini kami kembali ke Jakarta,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan penyidik di Kudus berkaitan dengan sprindik baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Perkara yang tengah didalami itu dikaitkan dengan dugaan korupsi terkait kebijakan rasio pajak (tax ratio) dan alokasi kuota cukai bagi perusahaan rokok. Meski demikian, rincian hasil penggeledahan maupun barang yang diamankan belum diungkapkan secara lengkap.

Dari pihak Bea Cukai Kudus, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Ruwiya Purnama Adie membenarkan kedatangan tim KPK. Ia mengatakan tidak mengetahui secara terperinci dokumen maupun barang yang dibawa penyidik lantaran pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

“Saya tidak tahu detail barang yang disita apa saja karena pemeriksaan berlangsung tertutup. Kalau berkas, sepertinya yang dibawa hanya soft copy. Saya melihat seperti ada proses download, sedangkan untuk hard copy saya kurang tahu,” ungkap Ruwiya.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan belum mengetahui secara pasti perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PT Djarum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Budi Darmawan.

Hingga penggeledahan berakhir, belum terdapat keterangan terperinci mengenai isi dua koper yang dibawa penyidik maupun hasil pemeriksaan di kedua lokasi tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x