Kode Etik

KODE ETIK JURNALISTIK MOJOKNEWS.COM

MojokNews.com merupakan media online yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh wartawan, editor, kontributor, fotografer, videografer, dan pihak yang terlibat dalam produksi pemberitaan MojokNews.com wajib mematuhi kode etik berikut:

1. Independensi

MojokNews.com menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, kelompok, organisasi, maupun kepentingan pribadi.

2. Akurasi dan Verifikas

Setiap informasi yang akan dipublikasikan wajib diupayakan melalui proses verifikasi. Wartawan wajib membedakan antara fakta, opini, dugaan, dan informasi yang belum terkonfirmasi.

3. Berimbang

Dalam pemberitaan yang menyangkut konflik, tuduhan, sengketa, atau persoalan hukum, MojokNews.com memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

4. Tidak Menghakimi

MojokNews.com tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menghakimi seseorang. Terutama dalam perkara hukum, seseorang harus diposisikan sebagai terduga atau tersangka sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

5. Menghormati Hak Privasi

Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi seseorang, kecuali informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat dan relevan dengan pemberitaan.

6. Melindungi Anak dan Korban

Identitas anak yang berhadapan dengan hukum, korban kejahatan seksual, serta korban tertentu yang rentan wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.

7. Tidak Diskriminatif

MojokNews.com tidak melakukan pemberitaan yang merendahkan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, latar belakang sosial, maupun keadaan pribadi lainnya.

8. Sumber Informasi

Wartawan wajib menggunakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi anonim hanya digunakan apabila sumber memiliki alasan yang kuat untuk meminta perlindungan identitas dan informasi tersebut mempunyai nilai kepentingan publik.

9. Perlindungan Narasumber

MojokNews.com menghormati kesepakatan mengenai kerahasiaan identitas narasumber sepanjang kesepakatan tersebut dibuat untuk kepentingan jurnalistik yang sah.

10. Larangan Plagiarisme

Setiap wartawan dan kontributor dilarang menjiplak tulisan, foto, video, infografis, atau karya jurnalistik pihak lain tanpa atribusi dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Foto, Video, dan Materi Visual

Penggunaan foto, video, rekaman suara, maupun materi visual lainnya harus memperhatikan hak cipta, konteks, akurasi, serta kepentingan dan martabat orang yang diberitakan.

12. Judul Pemberitaan

Judul harus mencerminkan isi berita dan tidak boleh sengaja dibuat menyesatkan, memanipulasi fakta, atau mengeksploitasi emosi pembaca secara berlebihan.

13. Clickbait

MojokNews.com dapat menggunakan judul yang menarik dan komunikatif, tetapi tidak membenarkan judul yang mengandung informasi palsu, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan isi berita.

14. Konten Berbayar dan Iklan

Konten iklan, advertorial, kerja sama komersial, maupun konten bersponsor wajib dibedakan secara jelas dari berita jurnalistik agar pembaca tidak mengalami kekeliruan.

15. Konflik Kepentingan

Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh menggunakan posisi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan pihak tertentu.

16. Larangan Menerima Imbalan

Wartawan dilarang menerima uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk imbalan lainnya yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

17. Koreksi Kesalahan

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, MojokNews.com wajib melakukan koreksi secara proporsional dan terbuka. Kesalahan tidak boleh sengaja dibiarkan setelah diketahui.

18. Hak Jawab dan Hak Koreksi

MojokNews.com menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

19. Berita dari Media Sosial

Informasi yang berasal dari media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta. Wartawan wajib melakukan verifikasi sebelum menjadikannya sebagai dasar pemberitaan.

20. Konten Sensitif

Pemberitaan mengenai kekerasan, kecelakaan, bunuh diri, kejahatan, maupun peristiwa sensitif lainnya harus disajikan secara proporsional dan tidak mengeksploitasi penderitaan korban.

21. Kepentingan Publik

MojokNews.com mengutamakan pemberitaan yang memiliki nilai kepentingan publik, memberikan informasi yang bermanfaat, serta mendorong masyarakat memperoleh informasi yang benar.

22. Etika Digital

Seluruh kru MojokNews.com wajib menjaga etika dalam menggunakan media sosial, grup percakapan, platform digital, dan kanal komunikasi lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik.

23. Tanggung Jawab Redaksi

Setiap berita yang diterbitkan merupakan tanggung jawab redaksi. Proses editorial dilakukan untuk memastikan berita memenuhi standar akurasi, keberimbangan, kepatutan, dan kepentingan publik.

24. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, atau pengaduan terkait pemberitaan MojokNews.com melalui kanal resmi yang disediakan redaksi.

Setiap pengaduan akan ditelaah secara profesional dan proporsional.

25. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik

Seluruh kegiatan jurnalistik MojokNews.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MojokNews.com berkomitmen bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik.

x
x