MOJOKNEWS.COM – Awalnya hanya satu cincin emas yang hilang. Pemiliknya masih berpikir positif, mungkin terselip atau lupa menyimpan. Namun, beberapa pekan kemudian, gelang emas ikut raib. Dari situlah kecurigaan mulai muncul.
Kasus kehilangan perhiasan emas di sebuah rumah kawasan Puri Argomulyo Asabri, Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan.
Seorang perempuan berinisial SJ (34) kini diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam pencurian perhiasan milik korban.
Cerita bermula pada 20 Juli 2026. Saat itu korban mendapati satu cincin emas miliknya sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan yang disimpan di lemari kamar. Korban sempat mengira barang tersebut hanya salah tempat.
Namun, saat kembali hendak memakai perhiasannya pada 9 Agustus 2026, korban dibuat terkejut. Satu cincin emas dan satu gelang emas lainnya juga sudah tidak ada.
Kehilangan yang terjadi berulang membuat korban mulai mencari tahu. Dari keterangan saksi, diketahui ada seseorang yang rutin masuk ke kamar korban untuk membersihkan ruangan sekaligus menata pakaian di dalam lemari.
Selain korban dan keluarga, tidak banyak orang yang memiliki akses ke kamar tersebut. Penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga pun kemudian mengarah kepada SJ.
Tanpa banyak suara, polisi bergerak. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas Unit III Satreskrim Polres Salatiga mengamankan SJ untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, SJ disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa perempuan tersebut ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi kepemilikan emas, kotak perhiasan, lemari plastik, hingga sejumlah perhiasan imitasi yang ditemukan saat penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Reskrim AKP Radyitya Triatmaji Pramana mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian,” ujarnya.
Atas dugaan pencurian tersebut, SJ dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Misteri perhiasan yang hilang perlahan akhirnya menemukan titik terang. Polisi menyebut kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap keamanan barang berharga, termasuk dari orang yang memiliki akses dekat.
Tidak ada komentar